Berita Kriminal

Kedapatan Narkoba, KLG Diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat

291
×

Kedapatan Narkoba, KLG Diamankan Sat Narkoba Polres Bangka Barat

Sebarkan artikel ini
Gambar KLG Saat diamankan Dari Narkoba Polres Bangka Barat, (Doc Photo Redi Sofian/Polres Bangka Barat)

BANGKA BARAT, GirPos.comSat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan satu orang warga yang diduga melakukan tindak penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan barang bukti, di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 02 November 2023.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU. Budi Prasetyo, S.H.,  bahwa Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama yaitu di Jalan Pal 2 Mentok, Kampung Senang Hati, Desa Sungai Daeng, Kecamatan Muntok dan TKP Kedua di kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Senin (06/11/2023).

“Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba ada 1B (Satu) orang inisial (KLG), umur 23 tahun warga Mentok,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU. Budi Prasetyo, S.H., membenarkan, adanya peristiwa tersebut dan untuk tersangka dan Barang Bukti (BB) sekarang diamankan di Mako Polres Bangka Barat.

“Kami membenarkan Pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 anggota sat narkoba mendapat informasi adanya transaksi terhadap penyalahgunaan narkotika di seputaran kecamatan Muntok, kabupaten Bangka Barat,” ujar Kasat.

Kasat Narkoba, IPTU. Budi Prasetyo, S.H., menambahkan, sekitar pukul 19.00 anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial KLG.

“Kemudian sekira pukul 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan 1(satu) orang pria berinisial (KLG) di depan bengkel pal 2 Mentok,” ungkap Kasat.

Tidak sampai di situ, Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan kasus, anggota melakukan penggeledahan TKP di Kampung Teluk Rubiah Laut, kelurahan Tanjung Mentok .

“Penggeledahan di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, dari penggeledahan tersebut di dapatkan sejumlah BB Narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Bangka Barat.

Adapun Barang Bukti yang dinamakan dari Tersangka 10 (Sepuluh) paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu,

“Selain narkoba, anggota Sat Narkoba juga mengamankan 1 (satu) kotak hitam merek Moto Tassinari,1 (satu) unit Handphone iPhone 6, warna abu abu, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna biru dengan No Pol BN 2087,” terang Kasar Narkoba.

“Tambah Kasat, untuk berat BB (Brutto 2.9 gram), sedangkan Pasal yang akan dijerat kepada tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kasat. (Redi Sofian)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top