Example 728x250
Berita Nasional

Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK

55
×

Kejaksaan Agung Periksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dalam Perkara TPK

Sebarkan artikel ini
Doc Photo (Kasubid Kehumasan Puspemkum)

JAKARTA, Girpos.com – Pada Senin 30 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi, Selasa (31/10/2023).

Sesuai rilis yang diterim GirPos.com, Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Yaitu BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI. AFF selaku Pejabat Pengadaan. DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

BACA JUGA  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan Tiga Orang Saksi Diperiksa

Selanjutnya LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah. AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI. TH selaku Kepala Satuan Pemeriksaan Internal (SPI) BAKTI.

DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat & Pemerintah BAKTI. DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.

EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI). M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.

Adapun kesebelas orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

BACA JUGA  Pengarahan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana: Membangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red) / Laporan: (Kasubid Kehumasan Puspemkum)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250