Berita HukumJaksa Agung RI

Kejagung Periksa 2 SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

309
×

Kejagung Periksa 2 SaksiTerkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Perkara TPK dan TPPU

Sebarkan artikel ini
(Gambar Dr. Ketut Sumadana, Kapuspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Senin (27/11/23).

Sebagaimana yang dikatakan Dr. Ketut Sumadena dalam keterangan rilis yang diterima GirPos ini hari menyatakan. “Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” terangnya.

Adapun dua saksi tersebut, sebagai berikut; 1 selaku Direktur JIG Nusantara Persada. SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ,” Terangnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Reed)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top