Headline

Kabur hingga Lompat dari Jembatan, Dua Pemuda di Lubuk Linggau Dibekuk Bawa 98 Butir Ekstasi

14
×

Kabur hingga Lompat dari Jembatan, Dua Pemuda di Lubuk Linggau Dibekuk Bawa 98 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Girpos.com LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua pemuda berinisial RS (20) dan R (19). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (17/8/2026) di Jalan Jenderal Moch. Hasan, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Terminal Watas. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidik I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah dan sejumlah personel melakukan pengawasan di kawasan Terminal Watas.

Saat petugas melakukan penyelidikan, polisi mencurigai dua orang yang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Jenderal Moch. Hasan. Petugas kemudian memberikan isyarat agar kendaraan tersebut berhenti.

Namun, pengemudi tidak mengindahkan perintah petugas dan berusaha melarikan diri. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua orang tersebut.

Dalam upaya menghindari penangkapan, kedua pemuda tersebut sempat melompat ke bawah jembatan dan diduga berusaha membuang barang bukti.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kantong kresek berwarna hitam yang terselip di antara rerumputan dan semak belukar.

Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi tiga plastik klip yang masing-masing memuat tablet berwarna hijau dengan total 90 butir yang diduga ekstasi. Selain itu, ditemukan dua plastik klip berisi delapan tablet berwarna merah muda yang juga diduga ekstasi.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 98 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Dalam pemeriksaan awal di lokasi, kedua pemuda tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Selanjutnya, RS dan R beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya yang menyasar generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, karena dampaknya sangat merusak masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara polisi dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh Polres jajaran terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika dari tingkat peredaran hingga jaringan yang lebih luas.

“Polda Sumsel memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Pengungkapan 98 butir ekstasi ini menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak tegas peredaran narkotika yang mengancam masa depan generasi bangsa,” kata Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi ruang bagi para pelaku untuk menjalankan bisnis terlarang. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Lubuk Linggau melalui Satresnarkoba menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat langkah pencegahan melalui sinergi bersama masyarakat.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap upaya mengedarkan narkotika akan berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum. Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika demi melindungi generasi muda dan menciptakan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Andi (tulen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top