Girpos.com.pali Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar persoalan administrasi.
Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan keseriusan dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 bukan sekadar persoalan administrasi. Temuan tersebut menjadi sorotan karena mencerminkan pentingnya pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025, BPK mengungkap adanya kelemahan dalam pengelolaan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD.
BPK mencatat, Pemerintah Kabupaten PALI merealisasikan Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp260,4 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp208,32 juta atau 80 persen dibayarkan secara lumpsum.
Hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa pembayaran tersebut belum didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017.
Berdasarkan pemeriksaan, setiap bulan Pimpinan DPRD menerima Dana Operasional sebesar Rp26,04 juta. Dana tersebut terdiri dari Ketua DPRD sebesar Rp12,6 juta per bulan, sedangkan Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masing-masing menerima Rp6,72 juta per bulan.
Seluruh dana tersebut dibayarkan melalui transfer langsung kepada masing-masing pimpinan DPRD. Namun, dokumen pertanggungjawaban yang ditemukan hanya berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kuitansi, bukti transfer, serta dokumen pendukung penggunaan dana operasional 20 persen.
Sementara itu, laporan penggunaan Dana Operasional 80 persen yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan belum tersedia. Padahal, Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 mengatur bahwa penggunaan Dana Operasional 80 persen harus dipertanggungjawabkan melalui laporan penggunaan dana, sedangkan 20 persen harus dilengkapi bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
Ketentuan tersebut juga mengatur bahwa laporan penggunaan Dana Operasional menjadi dasar pencairan dana operasional pada bulan berikutnya. Artinya, apabila dokumen pertanggungjawaban belum tersedia sesuai ketentuan, seharusnya terdapat mekanisme pengendalian agar pencairan berikutnya dapat ditinjau kembali.
Yang menjadi perhatian, persoalan serupa ternyata bukan pertama kali ditemukan. Dalam LHP LKPD Kabupaten PALI Tahun 2023 Nomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, BPK juga menemukan kelemahan terkait pengelolaan Belanja Operasional Pimpinan DPRD.
Saat itu, BPK telah memberikan rekomendasi kepada Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Dana Operasional Pimpinan DPRD.
Berdasarkan hasil pemantauan tindak lanjut Semester II Tahun 2025, rekomendasi tersebut dinyatakan telah selesai ditindaklanjuti. Namun, dalam pemeriksaan Tahun Anggaran 2025, persoalan dengan substansi serupa kembali muncul.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tindak lanjut yang dilakukan sebelumnya belum sepenuhnya mampu mencegah terulangnya kelemahan dalam sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan DPRD.
BPK juga mengungkap bahwa Sekretariat DPRD belum mengetahui secara jelas bentuk dan dokumen pertanggungjawaban yang seharusnya dipenuhi dalam penggunaan Dana Operasional. Fakta tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pemahaman maupun penerapan mekanisme pertanggung jawaban anggaran.
Di sisi lain, pembayaran Dana Operasional tetap dilakukan setiap bulan meskipun dokumen pertanggungjawaban yang dipersyaratkan belum tersedia secara memadai. Hal ini menunjukkan masih lemahnya proses verifikasi dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran.
Atas kondisi tersebut, BPK menyebut pembayaran Dana Operasional Pimpinan DPRD sebesar Rp208,32 juta berisiko tidak sesuai peruntukannya. Namun, istilah “berisiko” dalam laporan BPK bukan berarti telah terjadi penyimpangan, melainkan menunjukkan adanya potensi kelemahan tata kelola yang harus segera diperbaiki.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian, serta PPK-SKPD belum sepenuhnya berpedoman pada ketentuan saat melakukan verifikasi pertanggungjawaban Dana Operasional.
Atas temuan tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten PALI menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan. BPK kemudian merekomendasikan kepada Bupati PALI agar memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran Dana Operasional.
Kini publik menunggu langkah nyata dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten PALI. Sebab, ketika temuan dengan substansi serupa kembali muncul setelah sebelumnya dinyatakan selesai ditindaklanjuti, persoalannya tidak lagi hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut efektivitas pengawasan, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta kepatuhan terhadap aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan wartawan pada Kamis (6/8/2026). Pesan konfirmasi yang telah dikirim belum mendapat respons, sehingga yang bersangkutan belum menyampaikan penjelasan terkait temuan BPK tersebut.
(Tim)






