Redaksi

Girpos.com memiliki tim redaksi terdiri dari jurnalis berpengalaman yang menyelamatkan untuk menyajikan berita terbaru dan terpercaya kepada pembaca (Publik).

Berikut ini adalah anggota tim redaksi kami


PT GIRPOS MEDIA PERS

SK. KEMENKUMHAM NO. AHU-0027155. AH.01.01. TAHUN 2024.

NPWP : 20.098.591.9-325.000
NIB : 1704240241362

Nomor ID Media
(ID. 31738 Dewan PERS)

Akte Pendirian Perseroan Terbatas

” PT.GIRPOS MEDIA PERS “

TIDAK : 12

 


PENASEHAT:

( Afrizal, SH,MH.I )

( Indra Patriansyah, SH.C.TM )

( Bastian Tampubolon, SH. )

( Woko Apriyanto, SH )

( Cecep Kurniawan, SH, M.Kn. )


DEWAN REDAKSI :

Bastian Tampubolon, SH.

Maryono, SE


Pimpinan Redaksi

( Chairunsyah )

Wakil Pemimpin Redaksi

( Nazly )



Manajer Keuangan :

( Chairunsyah )


Staf Keuangan :

( Nazly )


Dukungan TI / Pengembang Situs Web:
( Ok Web Indonesia )


Redaktur :

( Sufiyawan )


Redaktur :

( Muhammad Safry ) 

( Lenny Muliana ) 

Darmawan ( UKW Muda )


Pemasaran Iklan

( Abdullah )


Desain Iklan

( Abdullah )

( Linda Sari )


Kaperwil Sumatera Selatan :

( Nazly )

– Wartawan Sumatera Selatan : Kgs. M. Basith

– Wartawan Sumatera Selatan : Dino Martin

– Wartawan Sumatera Selatan : Rahasmin Sawiran

– Wartawan Sumatera Selatan : Aswandi (Andi Tulen) 

– Kepala Biro Kabupaten Pesawaran : Sufiyawan 

– Kepala Biro Kabupaten Lampung Timur : Keisya Maharani

– Waka Biro Kabupaten Lampung Timur : Setya Ningsih 

– Kepala Biro Kabupaten Serdang Bedagai : Lintong Siahaan

– Kabiro Musi Banyuasin : Husain Ar Rahmadi

 


ALAMAT KANTOR REDAKSI GirPos.com

Kelurahan Sukamulya RT. 004, RW. 001, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. 

Kode Pos : 35674


Surel. girposs@gmail.com

WhatSapp/Telepon:

– Telepon 082181515533


Pedoman Pemberitaan

GirPos.com berkomitmen untuk memberikan pemberitaan yang akurat, seimbang, dan tujuan kepada pembaca kami. Kami mengikuti standar jurnalisme yang berlaku dan berusaha untuk memastikan bahwa setiap artikel yang kami publikasikan telah melewati proses verifikasi dan pengecekan fakta yang ketat. Kami juga menghargai privasi individu dan organisasi dan tidak akan mengungkapkan informasi yang bersifat pribadi tanpa izin yang jelas.

Selain itu, kami menerima masukan dan kritik dari pembaca kami dan berusaha untuk memperbaiki kualitas pemberitaan kami berdasarkan umpan balik yang kami terima.

Seluruh media pers GirPos.com tercantum dalam BOK REDAKSI dan dilengkapi tanda pengenal serta surat TUGAS dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.


Profil Perusahaan :

Visi:
Menjadi perusahaan media online terbaik yang mampu menyajikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Misi:
Menjadi perusahaan media online yang menyajikan yang aktual, akurat, menarik, berdasarkan kejujuran, keterpaduan, dan ikut menciptakan informasi masyarakat yang tedidik, tercerahkan, menghargai kebhinekaan, adil, sejahtera.

NAMA PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS :
[ PT GIRPOS MEDIA PERS ]

Kantor Redaksi : Jln. Ariodilla III Rt. 34 Rw. 11 Kelurahan 20 Ilir D.IV Kecamatan IT. I Palembang

Kebijakan Pemberitaan:

Berita adalah peristiwa atau kejadian yang aktual, menarik, dan bermanfaat bagi pembacanya.

Aktual: Berita yang tersaji merupakan peristiwa yang baru saja terjadi, masih menjadi perbincangan di masyarakat, belum tersebar di media online serupa, menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

Menarik:  Materi yang dipublikasi mengandung unsur luar biasa baik peristiwa maupun dampaknya, mengandung unsur pertentangan, kepentingan kemanusiaan atau sisi-sisi kemanusiaan, kedekatan suatu peristiwa dengan pembaca atau penonton.

Bermanfaat: Sebelum sebuah berita atau laporan diturunkan/dipublikasikan, redaksi selalu harus bertanya pada dirinya sendiri manfaat apa yang diperoleh pembaca atas tulisan yang disajikan.

Manfaat yang dimaksud adalah:
Pembaca lebih mengetahui keadaan atau memenuhi rasa ingin mengetahuinya.
Berguna bagi profesi atau kehidupannya. Pikiran dan imajinasinya terangsang untuk melakukan hal-hal baru. Merasa senang atau terhibur.Terisi waktu luangnya dengan baik.

Rambu-rambu Pemberitaan:

Rambu dalam.  Ini adalah kewenangan arah yang berkaitan dengan kepentingan/kebijakan media atau kepentingan tertentu dari arah.

Rambu Etika.  Artinya semua pemberitaan atau laporan yang berkaitan dengan kode etik jurnalistik. Jangan sampai materi yang dipublikasikan ada celah pelanggaran kode etik. Misalnya, berita tidak seimbang atau seimbang, konfirmasi tidak proporsional, dsb.

Rambu hukum.  Ini artinya semua berita atau laporan tidak melanggar rambu hukum. Misalnya, pencemaran nama baik, pembunuhan karakter (pembunuhan karakter), persidangan oleh pers atau peradilan/hukuman oleh media.

Garis Besar Isi Meliputi:

Informasi yang mencakup/mencederai rasa keadilan masyarakat. Misalnya, anggota masyarakat yang diperlakukan tidak adil di mata hukum. Kasus korupsi, kesewenang-wenangan aparat/pejabat/pemegang kekuasaan, perlindungan wewenang, dsb. Baik di lingkup lokal, regional, nasional, internasional. Informasi mengenai isu-isu nasional yang menarik. Informasi tentang Pendidikan, Kampus, Iptek, olahraga, ekonomi, budaya, politik, profil usaha, profil tokoh daerah, nasional, internasional, hiburan, laporan objek wisata, dsb. Informasi/mendalam (indikasinya banyak sumber dan komprehensip) maupun laporan investigasi (laporan atau berita yang datanya diperoleh melalui penyelidikan).

Arah Media

Sebagai media yang dijadikan referensi bagi pembaca, utamanya membahas masalah-masalah sosial budaya, ekonomi, politik, hukum, keamanan, olah raga. Melalui kerja sama dengan pihak ketiga, diharapkan media ini juga menghasilkan keuntungan finansial melalui pemasangan iklan maupun sponsorship. Pembagian porsi isi media mengusulkan 60 persen persoalan umum dan 40 persen materi yang berkaitan dengan muatan kearifan lokal.

DEWANPERS 

PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: I /PERATURAN-DP/II/2019

TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

Menimbang  :

A. bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita–cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga perlu melindungi harkat dan martabat anak;

B. bahwa peran serta wartawan Indonesia dalam melindungi harkat dan martabat anak adalah menjaga segala bentuk pemberitaan negatif tentang anak dengan tetap menjaga kemerdekaan pers dan mengembangkan pers yang profesional dan bertanggunjawab;

C. bahwa perlu ditetapkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak sebagai pedoman bagi wartawan Indonesia dan organisasi pers dalam menjalankan kegiatan jurnalistik yang berkaitan dengan pemberitaan ramah anak;

Mengingat  :

1. Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

2. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;

3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; 

4. Pasal 19 dan Pasal 97 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14/M Tahun 2016 tentang keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2016-2019;

6. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 Tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers;

Memperhatikan : 

1. Nota Kesepahaman antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dengan Dewan Pers Nomor 4/set/KPP-PA/DV/02/2019 dan Nomor 02/DP/MOU/II/2019 tanggal 9 Februari 2019.

2. Hasil Focus Group Discussion pada tanggal 17 November 2018, 29 November 2018, 13 Desember 2018, Uji Publik pada tanggal 19 Desember 2018, rapat tim perumus pada tanggal 19 Januari 2019 dan Uji Publik kedua pada tanggal 23 Januari 2019 di Jakarta.

3. Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 untuk mengesahkan draft Pedoman Pemberitaan Ramah Anak menjadi Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak.

Memutuskan: 

Menetapkan: PERATURAN DEWAN PERS TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

KESATU : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Pers ini.

KEDUA : Peraturan Dewan Pers ini berlaku pada ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2019

Dewan Pers,

Yosep Adi Prasetyo

Ketua

LAMPIRAN: PERATURAN DEWAN PERS NOMOR: 1 / PERATURAN–DP/II/2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK:

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, karena itu berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar mereka dapat tumbuh dengan wajar, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang normal secara jasmani maupun rohani, untuk dapat mencapai kedewasaan yang sehat, demi kepentingan terbaik bagi anak.

Mencermati pemberitaan yang terkait dengan anak di tanah air, seringkali anak justru menjadi korban, obyek eksploitasi dan diungkapkan identitasnya antara lain wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah secara sengaja ataupun tidak sengaja sehingga anak tidak terlindungi secara baik. Bahasa pemberitaan terkait anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga kerap menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau diblur wajahnya namun masih bisa dikenali ciri–cirinya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (16 th), Kode Etik Jurnalistik (16 th), Undang-Undang Perlindungan Anak (18 th) dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (18 th) dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (21 th), dan UU Administrasi Kependudukan (17th).

Oleh karena itu komunitas pers Indonesia yang terdiri dari wartawan, perusahaan pers dan organisasi pers bersepakat, membuat suatu Pedoman Penulisan Ramah Anak yang akan menjadi panduan dalam melakukan kegiatan jurnalistik. Wartawan Indonesia menyadari pemberitaan tentang anak harus dikelola secara bijaksana dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik

Pemberitaan Ramah Anak ini dimaksudkan untuk mendorong komunitas pers menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dan bertujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak, anak yang terlibat persoalan hukum ataupun tidak; baik anak sebagai pelaku, saksi atau korban.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang disepakati menggunakan batasan seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun meninggal dunia, menikah atau belum menikah.

Adapun rincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak adalah sebagai berikut: 

 Wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.

Wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/ audio yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis.

Wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orangtuanya dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

Wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi peristiwa anak terkait masalah hukum, namun tidak menyebarkan visual dan audio identitas atau asosiasi informasi identitas anak.

Wartawan dalam membuat berita yang bernuansa positif, prestasi, atau pencapaian, mempertimbangkan dampak psikologis anak dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan.

 Wartawan tidak menggali informasi dan tidak memberitakan keberadaan anak yang berada dalam perlindungan LPSK.

 W artawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap / ditahan.

Wartawan menghindari ditemukannya identitas pelaku kejahatan seksual yang terjalin hubungan darah / keluarga antara korban anak dengan pelaku. Apabila sudah diberitakan, maka surat kabar segera menghentikan pembekuan identitas anak. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan sudah dimuat, diedit ulang agar identitas anak tersebut tidak terungkapkan.

Dalam hal berita anak hilang atau disandera diperbolehkan mengungkapkan identitas anak, namun apabila kemudian diketahui keberadaannya, maka dalam pemberitaan berikutnya, segala identitas anak tidak boleh dipublikasikan dan pemberitaan sebelumnya dihapuskan.

Wartawan tidak memberitakan identitas anak yang dilibatkan oleh orang dewasa dalam kegiatan terkait kegiatan politik dan yang mengandung SARA.

Wartawan tidak memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi (vide o/fo to / status / audio) hanya dari media sosial.

Dalam propaganda anak, pers mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.  Penilaian akhir atas penyelesaian pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku.

Jakarta, 9 Februari 2019.


Back to top