Medan | Girpos.com
Ke tua Umum DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, saat ditemui Senin pagi, 10 November 2025, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara Jalan Prof. HM Yamin, SH No.202 Medan, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan dugaan penyanderaan pasien Mangtur Silitonga oleh manajemen RS Colombia Asia Aksara Medan.
Kasus ini muncul setelah pihak keluarga menyampaikan bahwa Mangtur tidak pulang karena kurangnya biaya perawatan, meskipun dokter telah menyatakan kondisinya membaik dan dapat menjalani masa pemulihan di rumah.
Adi menceritakan bahwa Mangtur telah tiga kali menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sepanjang tahun 2025, masing-masing pada bulan Februari, Maret, dan April. Namun, pada perawatan terakhir, kepulangannya diperkirakan dihambat dengan alasan biaya tagihan belum terselesaikan.
Padahal, Mangtur adalah pemegang polis asuransi kesehatan Generali Indonesia dengan nilai perlindungan hingga sekitar Rp1 miliar per tahun.
“Ini jelas tidak patut. Rumah sakit dan pihak asuransi Generali harus bertanggung jawab. Jangan hanya rajin menagih premi, namun ketika nasabah meminta hak kesehatannya malah dihambat,” ujar Adi dengan tegas.
Sebagai pendamping pasien, Adi menyebutkan kejadian ini telah dilaporkan ke Unit Krimsus Polda Sumut. Namun, ia menilai prosesnya berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
“Sudah hampir enam bulan. Katanya rumah sakit dan pihak asuransi sudah dipanggil, tapi hasilnya tidak ada. Bila ini terus diamkan, kami siap turun ke jalan menagih keadilan,” ungkapnya.
Adi juga menuturkan bahwa ia telah mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, dan DPRD Medan. Jika tetap tidak ditanggapi, ia akan membawa persoalan ini ke tingkat Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menampung pasien, meski terdapat tunggakan biaya. Penyelesaian biaya kesehatan merupakan ranah perdata, bukan dengan cara menahan pasien.
“Kesehatan adalah hak dasar warga negara. Negara tidak boleh kalah dalam menjalani praktik-praktik seperti ini,” tegas Adi.
Adi meminta Dinas Kesehatan Medan dan Kementerian Kesehatan RI untuk melakukan evaluasi, pengawasan, serta penindakan bila ditemukan pelanggaran etik pelayanan di RS Colombia Asia Aksara.
Sementara itu, keluarga Mangtur berharap adanya kepastian sikap dari aparat penegak hukum, mengingat kondisi psikologis dan kesehatan pasien memerlukan pemulihan lingkungan yang baik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RS Colombia Asia Aksara belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut etika pelayanan fasilitas kesehatan serta jaminan kepastian hukum bagi pasien dalam proses pembiayaan medis.BT






