BeritaBerita Nasional

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan*

217
×

Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Sumatera Utara Tanggapi Penangkapan Tiga oknum Wartawan Terkait Dugaan Pemerasan*

Sebarkan artikel ini

Medan, -Gitpos.com

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara menyampaikan secara mendalam terkait penangkapan tiga oknum berinisial DSM, R, dan A atas dugaan pemerasan yang melibatkan seorang kepala sekolah SD Negeri 101928 Pantai Labu (29/05/2925) .

APPI mendukung upaya penegakan hukum dan keadilan, namun menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan asas praduga tak percaya dalam mengungkap kebenaran.

Kejadian bermula dari dugaan pungutan pembohong yang dilakukan kepala sekolah, yang diketahui berinisial MS, dengan nilai Rp 280 ribu persiswa.  

Dugaan ini muncul berdasarkan laporan dari orang tua siswa kepada oknum wartawan tersebut dengan bukti rekaman pengaduan orang tua siswa kepada oknum wartawan.

Berdasarkan bukti rekaman itu oknum wartawan mencoba mengkonfirmasi kepala sekolah Berinisial MS.

kesepakatan pun terjadi , MS menyetujui akan memberikan uang sebesar Rp. 1 juta rupiah dengan menandatangani kwitansi bermaterai dengan dalih berita dihapus .

Untuk menghilangkan berita terkait dugaan pungli , MS memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada para oknum wartawan disalah satu kedai kopi yang sebelumnya MS sudah menunggu dengan pihak kepolisian

Diduga MS sengaja ingin melakukan penjebakan kepada oknum wartawan dengan dalih pemerasan . Kesepakatan inilah yang menjadi dasar penangkapan ketiga oknum wartawan tersebut.

Di tempat terpisah, Ketua APPI DPW Sumatera Utara, Hardep SH didampingi Wakil Ketua Roy Nasution, menyatakan sangat menyayangkan tindakan para oknum wartawan tersebut. Perbuatan mereka telah mencederai martabat insan pers dan melanggar Undang-undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun, kami juga mendesak penegakan hukum secara netral dalam penegakan hukum dan keadilan. Kepala sekolah, MS, juga harus bertanggung jawab atas keterlibatan dan kesepakatannya memberikan uang untuk menghilangkan berita.” Pungkasnya .

Perbuatan MS telah melanggar UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur tentang pemberian dan penerimaan hadiah atau janji yang diketahui berhubungan dengan jabatan atau kekuasaan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 Nomor juta. 

Wakil ketua DPW APPI Roy juga meminta Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tuntas terkait dugaan pungutan pembohong yang dilakukan pihak sekolah dengan dalih kegiatan seni.

MS juga dapat dikenakan pasal ;
1 . pasal 5 dan 6 Permendikbud No 44 Tahun 2012 .
2. Pasal 181 huruf d PP no 17 Tahun 2010 .
3 .pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75 Tahun 2016
4 .pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 , terangnya .

Aparat penegak hukum diminta untuk segera memanggil dan memeriksa MS atas perbuatan yang sudah dilakukannya, diharapkan polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

APPI berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jurnalistik dan bekerja sama dengan penegak hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus melindungi kebebasan masyarakat yang bertanggung jawab.

Roy juga menegaskan kepada seluruh insan pers khususnya rekan rekan di Kota Medan dan Deli Serdang untuk tidak lagi menerima hadiah atau uang dari instansi yang diduga terlibat dalam satu tindak pidana atau kesalahan.

Layaknya kita sebagai jurnalis memberitakan saja kelakuan dan perbuatan mereka dan meminta aparat penegak hukum merespons pemberitaan demi terciptanya keadilan dan kebangkitan moral serta etika pemimpin di masa mendatang , tutup.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top