Dairi, Sumatera Utara —Girpos.com
Kasus yang melibatkan keluarga Tirani Sihombing dan Kepala Dusun (Kadus) Juma Borno, SS, memasuki babak baru. Pihak keluarga resmi melaporkan SS ke Polsek Tigalingga atas dugaan pengerusakan bola voli di lapangan milik Hotman Malau di Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Peristiwa tersebut memicu keributan yang berujung pada duel fisik antara Kadus SS dan Andre Malau, adik dari pemilik lapangan. Akibat insiden tersebut, Andre Malau kini mendekam di tahanan Polres Dairi selama dua minggu atas dugaan tindak pidana pemukulan terhadap SS.
Keluarga Tirani Sihombing menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum yang dinilai berat sebelah. Menurut mereka, insiden ini berawal dari tindakan provokatif SS yang merusak bola voli di lapangan milik warga. Mereka menilai tindakan Andre Malau terjadi sebagai bentuk reaksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh seorang aparatur desa.
“Kami minta Polsek Tigalingga juga harus adil, dan melihat kembali peristiwa yang telah terjadi bang, karena adikku Andre Malau sudah ditahan di Polres Dairi, walaupun sebenarnya kejadiannya tidak sepenuhnya benar dalam pemeriksaan,” ungkap Hotman Malau kepada wartawan.
Keluarga juga mendesak agar laporan yang telah mereka buat segera diproses oleh Polsek Tigalingga.
Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap adil dan memberikan sanksi hukum yang setimpal kepada SS jika terbukti melakukan pengerusakan.
Tak hanya itu, mereka juga meminta Kepala Desa Sungai Raya untuk menindak tegas Kadus SS. Sebagai perangkat desa, SS seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menjadi penyebab keributan.
“Kami juga minta Dinas PMD Kabupaten Dairi, bahkan Bupati Dairi, turun tangan. Aparatur desa yang melanggar kode etik harus diberi sanksi tegas, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah,” tegas pihak keluarga.
Kasus ini menyoroti pentingnya netralitas dan etika dari aparat desa dalam menjaga ketertiban masyarakat serta keadilan dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu.(R)