BeritaBerita Publikasi

Kepala Desa Paya Pasir Raih Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) Dari Kemenkumham Republik Indonesia.

901
×

Kepala Desa Paya Pasir Raih Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) Dari Kemenkumham Republik Indonesia.

Sebarkan artikel ini

Paya pasir. sergai.. Girpos.com

 

Kementrian Hukum Republik Indonesia (RI) menyematkan Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) Kepada Kepala desa paya pasir kecamatan Tebing syahbandar kabupaten serdang bedagai. Sarwono,.S.Sos.

NL.P ini gelar yang diberikan artikel Hukum kepada kepala desa yang telah berhasil mengikuti Peacemaker Training.

Mengetahui hal ini sertifikat dengan nomor PHN-1368. HN. 04.03 tahun 2025 yang diberikan kepada Sarwono, S.Sos. Dengan jabatan kepala desa paya pasir kecamatan Tebing syahbandar kabupaten serdang bedagai.

Dalam hal ini sertifikat yang di berikan karena telah lulus Peacemaker Training sehingga dapat menggunakan identitas non akademik dengan penyematan di belakang nama yaitu :Non Litigation Peacemaker (NL.P) tertanggal 21 Agustus 2025.

BACA JUGA  Supir Mobil Tangki Akui Diperintah Rajali Purba Kades Silau Padang Buang Limbah Ilegal Diduga Milik PT TSP Ke Lahan Warga

Setelah mendapat sertifikat ini jadi gelar tersebut sudah resmi di sematkan dibelakang namanya Yakni: Sarwono, S.Sos, NL.P.

Diketahui juga Gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) adalah sebuah sertifikasi atau pelatian yang di rancang untuk membekali individu dengan ketrampilan dan pengetahuan dalam menyelesaikan konflik dan penyelesaian tanpa melalui proses Litigasi atau pengadilan.

Tujuan NL.P diantaranya membantu individu dan organisasi dalam menyelesaikan konflik dan penyelesaian secara Damai dan efektif.

Meningkatkan ketrampilan komunikasi, negosiasi, dan mediasi, serta membangun kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik yang konstruktif dan berkelanjutan.

Dengan ini terhadap komunikasi efektif, Negosiasi dan Mediasi, Manajemen konflik, Analisis konflik dan strategi penyelesaian konflik.

Manfaat dan Gelar NL.p ini yakni, Meningkatkan kemampuan dalam menyelesaikan konflik dan menyelamatkan, Meningkatkan kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik yang konstruktif.

BACA JUGA  Beras Tinggal Satu Muk,Pasangan Suami Istri Sedih Belum Makan Siang

 

Membangun ketrampilan komunikasi dan negosiasi yang efektif. Kemudian Meningkatkan kemampuan dalam membangun hubungan yang harmonis dan produktif.

Dengan memiliki Gelar NL.P, Maka kepala desa tersebut dapat menjadi lebih efektif dalam menyelesaikan konflik dan penyelamatan, serta membangun hubungan yang harmonis dan produktif dalam berbagai konteks, baik pribadi maupun profesional.

Bastian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *