Berita DaerahPalembang

Kepala SMA Negeri 1, 18, 20 dan 21 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS dan Dana Komite, FPGSS Unjuk Rasa Ke Kejari Palembang 

216
×

Kepala SMA Negeri 1, 18, 20 dan 21 Palembang Diduga Korupsi Dana BOS dan Dana Komite, FPGSS Unjuk Rasa Ke Kejari Palembang 

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Palembang, Girpos.com _ Maraknya Lembaga Kontrol Sosial seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) mencerminkan sudah bobroknya mekanisme pendidikan di Sumatera Selatan (Sumsel) khusunya Kota Palembang.

Seperti yang dilakukan oleh puluhan massa Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS), Jumat (14/02/2025).

FPGSS melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terkait adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Komite Tahun 2023-2024 yang dilakukan oleh beberapa oknum Kepala SMA Negeri, diantaranya, SMA Negeri 1 Palembang, SMA Negeri 18 Palembang, SMA Negeri 20 Palembang dan SMA Negeri 21 Palembang.

BACA JUGA  Pemerintah Pekon Sidodadi Pagelaran Salurkan Bantuan Beras Tahap IV untuk 222 KPM

Iqbal Tawakal Ketua FPGSS kepada awak media beritapali.com mengatakan, salah satu korupsi yang dilakukan lewat Abuse Of Power atau penyalahgunaan kekuasaan yang bekerja sama dengan pihak lain tentunya dapat merugikan keuangan negara.

Iqbal juga menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 tentang tatacara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberian penghargaan terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengacu pada UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Segala Tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan masyarakat, termasuk dapat menghancurkan sistem perekonomian,” jelas Iqbal Tawakal.

Lanjut kata Iqbal, dirinya melakukan unjuk rasa meminta kepada Kejari Palembang agar secepatnya memanggil dan memeriksa ke-4 Kepala SMA Negeri yang diduga melakukan Korupsi anggaran Dana BOS dan Dana Komite tersebut.

BACA JUGA  Kunjungan Irwasda Polda Jateng Bersama Kabid Humas Polda Jateng Selaku Tim Pamatwil OKC 2024 ke Polres Boyolali

Selain itu, meminta kepada Kejari Palembang agar segera melakukan Monitoring Evaluasi atau Monev serta melakukan audit independen terhadap SMA Negeri 1, SMA Negeri 18, SMA Negeri 20 dan SMA Negeri 21 Palembang terkait penggunaan Dana BOS dan Dana Komite.

“Kami minta kepada pihak Kejari Palembang agar segera menetapkan oknum pejabat Dinas Pendidikan serta oknum Kepala Sekolah dan Oknum Ketua Komite yang diduga kuat terindikasi KKN dan Abuse Of Power,” pungkasnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *