Palembang # Girpos.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan 15 Ulu, Jakabaring.
Dikomandoi langsung oleh Hermawan, SH dan Eric Davistian, SH selaku Koordinator Aksi (Korak) didampingi Faisal Efendi, SH selaku Koordinator Lapangan (Koorlap) dikawal ketat pihak Kepolisian, aksi damai berlangsung aman dan kondusif.
Kepada awak media Hermawan mengatakan, maksud aksi damai tersebut untuk memohon perlindungan dan keadilan, yang mana menurut Hermawan, dirinya sebagai Kuasa Hukum meminta agar diberikan akses untuk bertemu dengan 4 Orang anak yang kini ditetapkan sebagai terdakwa.
“Kami menuntut bebas anak-anak tersebut karena mereka bukanlah pelaku dan mereka tidak bersalah,” ujar Hermawan, Senin (30/09/2024).
Selanjutnya, usai lakukan aksi di Kejari Palembang massa aksi beralih melanjutkan aksi damai ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), dalam orasinya Hermawan mengatakan, banyak fakta yang ditemukan. Selain itu, dakwaan jaksa juga hanya berdasarkan keterangan 2 Orang saksi dan pengakuan para terdakwa.
“Satu orang saksi sudah mencabut keterangannya dan menyatakan bahwa, apa yang dikatakannya itu tidak benar. Saksi juga masih sebagai anak-anak, ditambah lagi waktu dipintai keterangan saksi tersebut dalam keadaan tertekan,” jelasnya.
Masih kata Hermawan mengungkapkan, adapun yang dikatakan oleh saksi satunya lagi, itu ada bukti yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dalam dakwaan. Kenapa,? karena dari awal sampai ke Kejaksaan mereka para terdakwa tidak mengakui bahwa mereka bukan pelakunya.
“Kami bisa membuktikan dipersidangan bahwa, pada saat kejadian tersebut para pelaku sedang berada diacara kuda lumping, dan tidak sedang bersama korban,” tandasnya.
Terakhir Hermawan berharap, dirinya sangat berduka cita terhadap korban. Dan, kalau memang pelaku yang sebenarnya tertangkap hukumlah dengan seberat-beratnya.
“Kami bertanya ada apa, dan apa yang ditutup-tutupi, kalau memang mereka (Para pelaku) bersalah dan buktinya kuat, kenapa kami dihalang-halangi untuk bertemu mereka, kita buktikan saja nanti di pengadilan,” pungkasnya.(Runs)