Palembang # Girpos.com _ Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Jalan Gubernur H. Bastari, 15 Ulu, Jakabaring.
Adapun aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH didampingi Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya menyampaikan, sebagai bentuk dukungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) dan Kejati Sumsel guna mengungkap secara terbuka lebar kasus yang melatar belakangi terjadinya dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Yang mana menurut Rahmat Sandi, pada tanggal 6 September 2024 Bareskrim Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas kasus tersebut, adapun ketiga tersangka itu adalah Wiwik Triwidayati selaku notaris di Pangkal Pinang, Elmadiantini selaku notaris di Palembang dan Irwan selaku staf dari tersangka Elmadiantini.
Rahmat Sandi menjelaskan, ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik, yaitu salinan risalah akta Nomor:10 Tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPSLB Bank Sumsel Babel dengan perannya masing-masing, berdasarkan perannya itulah, ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.
“Ini merupakan awal dari APH untuk menggali kasus tersebut sampai keakar-akarnya, mengingat pada kasus ini diduga melibatkan orang-orang kuat dan besar didalamnya, sehingga praktik-praktik pemalsuan dokumen ini dengan begitu berani dilakukan oleh para tersangka,” ujar Rahmat Sandi kepada awak media, Kamis (26/09/2024).
Masih kata Rahmat Sandi melanjutkan, menelisik dari pada hasil RUPSLB Bank Sumsel Babel yang digelar di Pangkal Pinang pada tanggal 9 Maret 2020 lalu. Lembaga SIRA menilai bahwa dalam kasus ini diyakini melibatkan orang besar yang memiliki pengaruh kekuatan dalam mengambil kebijakan.
Maka dari itu, Lembaga SIRA hadir mendatangi gedung Kejati Sumsel untuk memberikan dukungan kepada APH agar mampu membuka kasus tersebut secara terang benderang, apa yang melatar belakangi para tersangka, sehingga mereka berani berbuat mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Ya, kami menilai bahwa kasus ini ada aktor utama yang belum tersentuh, inilah yang harus diungkap oleh APH,” imbuhnya.
Sejatinya penetapan tersangka kepada notaris tersebut menjadi langkah awal untuk mencari dalang keterlibatan pihak lainnya. Kenapa,? karena ke-3 tersangka ini tidak mungkin berani mengambil tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum tanpa ada perintah kuat dibelakangnya.
Menyikapi persoalan tersebut, ada beberapa pernyataan sikap yang akan disampaikan oleh Lembaga SIRA diantaranya,
1. Mendukung dan mendesak pihak Kejati Sumsel dalam mengungkap actor utama atas kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.
2. Mendesak pihak Kejati Sumsel untuk segera menahan para tersangka. Dan, segara P21 kan agar secepatnya dinaikan kepersidangan. Sehingga dalam fakta persidangan nanti akan terungkap siapa saja yang bermain dalam kasus tersebut.
3. Mendesak para tersangka agar berkata yang sebenarnya, jangan sampai para tersangka hanya dijadikan tumbal dalam kasus tersebut.
4. Meminta Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara.
“Kami minta kepada Kejati Sumsel agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar-benar diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Dan, kami juga minta agar selalu tegakkan Supremasi Hukum, tangkap dan Adili Koruptor tanpa pandang bulu,!!,” punkasnya.
Ditempat yang sama, mewakili Kasipenkum Kejati Sumsel, Burnia, SH selaku Jaksa Fungsional mengatakan, terima kasih atas kedatangan rekan-rekan SIRA ke Kejati Sumsel untuk melaporkan adanya dugaan korupsi pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel.
“Kami informasikan terkait perkara pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel, informasi dari bidang Pidum Kejati Sumsel bahwa, memang kemarin sempat diterima yang namanya Pemberitahuan Penetapan Tersangka, cuma tidak disertai dengan SPDP, jadi kalau untuk menanyakan perkembangannya silahkan langsung tanya di Bareskrim Polri,” pungkasnya.(Runs)