Palembang # Girpos.com – Kasus Pemerkosaan yang di alami oleh gadis berisinial IN (23), di perkosa berkali-kali oleh 10 orang selama 8 bulan hingga hamil, dan kasusnya hingga saat ini jalan di tempat.
Hal itu menjadi tanda tanya bagi Prengki Adiatmo, SH selaku pengacara korban, dirinya menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di unit PPA mengalami kelambatan.
“Diawal unit PPA sangat cepat sekarang seakan melambat seperti jalan di tempat,” ujar Prengki, Kamis (09/05/2024).
Diketahui bahwa korban IN telah melaporkan kejadiannya di dampingi kantor hukum Amanah Nusantara dan di komandoi oleh Miftahul Huda dengan No Register perkara Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN pada 15 April 2024.
Melihat tanggal pelaporan sampai sekarang korban IN sudah memasuki usia kandungan hampir 9 bulan, namun pelaku belum juga di panggil.
“Sampai hari ini proses masih di tahap Lidik, belum sampai ke Sidik. Kami takutkan bahwa, nanti bisa saja para tersangka kabur, karena hari ini para tersangka masih berkeliaran di sungsang,” kata Prengki.
Prengki juga telah mengupayakan berbagai hal termasuk juga berkomunikasi dengan Komnas Perempuan dan LPSK, supaya kasus ini segera di usut dan bisa cepat selesai.
“Kami telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan LPSK, yang kami ketahui bahwa Komnas Perempuan dan LPSK sudah menindaklanjutinya serta sudah berkomunikasi dengan pihak Kemensos,” pungkasnya.(Cha/Rilis Pandu)