PANGKALPINANG, GirPos.com – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi atas pemanfaatan hutan pada satuan pemanfaatan hutan di desa Kota Waringin, Bangka yang diduga dilakukan oleh PT NKI dan pejabat di Dinas Kehutanan Bangka Belitung sejak 2018 hingga kini seluas 1500 Hektar.
Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Dikatakan oleh Asintel Fadil Regan peningkatan status penyidikan ini setelah pihaknya melakukan ekspos perkara.
“Awalnya kasus ini dilid oleh Intelijen. Lalu dilimpah ke Pidsus dilakukan ekspos. Dimana hasilnya adanya ditemukan dugaan kuat tindak pidananya di sana,” kata Fadil didampingi Kasi Penkum Basuki Raharjo dan Kasi Dik Samhori dalam keterangan pers.
Fadil sempat membocorkan dugaan modus yang terjadi di antaranya adanya praktik jual beli ilegal di hutan produksi tersebut.
Adapun praktiknya diduga kuat dilakukan oleh oknum di Dinas Kehutanan dan Kades Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin.
“Sebagian juga sudah dijual belikan oleh oknum di Dinas Kehutanan Provinsi serta kades kepada pihak perusahaan. Adapun pihak yang sudah diperiksa sebanyak 30 0rang,” tukasnya. (Red//*)