Berita Daerah

Franki Bos PT GFI Terancam Ditangkap Paksa Seperti Ryan Anak Cukong Ajaw

166
×

Franki Bos PT GFI Terancam Ditangkap Paksa Seperti Ryan Anak Cukong Ajaw

Sebarkan artikel ini

PANGKAL PINANG, GirPos.com – Hingga sore ini nampaknya Franki bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung belum menampakan batang hidungnya guna memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Padahal sebelumnya -pekan lalu- melalui penasehat hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta, Franki berjanji akan hadir hari ini. Rabu, (20/3).

“Dia tidak hadir dalam pemanggilan hari ini. Padahal dia sendiri melalui penasehat hukumnya berjanji untuk memenuhi panggilan hari ini,” kata Kajati Asep Maryono kepada Babel Pos.

Asep berharap agar cukong Belitung itu dapat kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan ini. Dengan harapan -bila kooperatif- sehingga pihak penyidik tidak melakukan sebuah tindakan hukum paksa. Seperti penjemputan ataupun penangkapan paksa seperti yang sudah-sudah.

BACA JUGA  Masjid Agung Kubah Timah Segera Diresmikan, Maulan Aklil: Di Media Sosial Banyak Tag Posting Gambaran Masjid Tersebut

“Kooperatif saja, apalagi saat pemanggilan awal lalu yang bersangkutan sendiri minta dipanggil ulang,” harap Jaksa nomor satu di Bangka Belitung.

Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas dugaan korupsi pada PT GFI yang diduga telah melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang, Belitung tahun 2009-2023. Kerugian negara dalam pusaran perkara mencapai Rp 20 milyar.

Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah negara tanpa hak di sejumlah wilayah, mulai dari kawasan Mentigi, Padang Kandis dan Tanjung Kelumpang tahun 2009-2023.

Untuk diketahui juga pada Rabu, 28 sekitar pukul 14 WIB tim penyidik telah melakukan pengggeledahan di PT Biliton Plywood di Belitung.

BACA JUGA  Kapolda Jateng Himbau Penonton Laga Final Piala Dunia U-17 untuk 'Enjoy' dan Hindari Pelanggaran Hukum

Penggeledahan lalu dilanjutkan ke PT GFI di Padang Kandis hingga ke rumah Franky selaku Direktur. Penyidik juga telah menyita 4 kontainer dokumen-dokumen penting. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *