Berita Hukum

Terkait Perkara Emas Surabaya Lima Saksi Diperiksa Kejagung

91
×

Terkait Perkara Emas Surabaya Lima Saksi Diperiksa Kejagung

Sebarkan artikel ini
Gambar Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana, Doc photo: (Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, Kamis 14 Maret 2024.

Adapun inisal Lima saksi-saksi yaitu: FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya, AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya, MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS,
RA selaku Direktur Komersial PT CIGS dan KWH selaku Kabag Ops Cargo.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

BACA JUGA  JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red//K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *