Palembang # Girpos.com – Puluhan massa Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) kembali lakukan demo aksi damai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jl. Gubernur H. Bastari, Jum’at (08/03/24).
Dikawal ketat pihak Kepolisian massa dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif Lembaga SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH, didampingi Sekretaris Jenderal Rahmat Hidayat, SE yang berorasi, meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera selidiki dan periksa adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di beberapa Kabupaten/Kota di antaranya,
Dinas PUPR Kabupaten OKU, pada kegiatan:
1. Peningkatan Jalan Batanghari – Teratak, APBD TA. 2023, senilai Rp. 1.479.973.527,63, yang dikerjakan oleh CV. Ressa Karya.
2. Peningkatan jalan Desa Bandar Agung (Lanjutan), APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.389.418.563,85 yang dikerjakan oleh CV. Ulpa Raya.
3. Peningkatan Jalan Desa Negeri Agung, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.384.565.228,37 yang dikerjakan oleh CV. Anak Negeri.
4. pembangunan kantor PMI (lanjutan), APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.227.143.770,82 yang dikerjakan oleh CV. Yudha.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. OKU, pada kegiatan:
1. Pembuatan Jalan Lingkungan Blok H Desa Lekis Rejo Kec. Lubuk Raja, APBD TA. 2023, senilai Rp. 872.280.472,57, yang dikerjakan oleh CV. JAKОМ ВТА
2. Pembuatan Jalan Lingkungan Desa Panai Makmur Kec. Semidang Aji, APBD TA. 2023 senilai Rp. 955.375.725,71 yang dikerjakan oleh Cv. Sinar Lematang
3. Pembuatan Jalan Lingkungan Dusun Air Jati Desa Batumarta II Kec. Lubuk Raja, APBD TA. 2023 senilai Rp. 951.310.431,04 yang dikerjakan oleh CV. MELATI JAYA BATURAJA
4. Pembuatan Jalan Lingkungan Menuju Pesantren Darul Huldi Desa Sri Mulya Kec. Sinar Peninjauan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 758.589.583,36 yang dikerjakan oleh cv. gempar jaya.
Kementerian Agama RI melalui KanKemenag Muara Enim, pada kegiatan:
1. Pengadaan Kontruksi Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kec. Muara Enim, APBN TA. 2023, senilai Rp. 1.232.840.120,15, yang dikerjakan oleh CV. Arya Pratama.
Dinas Pemuda dan Olahraga & Pariwisata Kab. Musi Banyuasin, pada kegiatan:
1. Pembangunan Destinasi Wisata Danau Ulak Libok Desa Kemang Kecamatan Sanga Desa, APBD TA. 2023, senilai Rp. 2.450.000.000,00, yang dikerjakan oleh CV. Demang Bersaudara.
2. Pembangunan Gedung Futsal Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.191.747.874,00 yang dikerjakan oleh CV. Surya Lima Gemilang.
3. Pembangunan Sport Center Desa Muara Teladan, APBD TA. 2023 senilai Rp. 986.445.039,84 yang dikerjakan oleh CV. Amco.
4. Rehab Lapangan Bola Volly dan Gedung Olahraga Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sungai Lilin, APBD TA. 2023 senilai Rp. 1.174.658.383,17 yang dikerjakan oleh CV. Anco Jaya.
Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, pada kegiatan:
1. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Kelompok Tani Aur Gading Sejahtera Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko, APBD TA. 2023, senilai Rp. 991.185.917,63, yang dikerjakan oleh CV. Manggar Raya Jaya Abadi.
2. Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Kelompok Tani Pengaturan Sejahtera Desa Pengaturan Kecamatan Batang Hari Leko, APBD TA. 2023 senilai Rp. 982.505.400,00 yang dikerjakan oleh CV. Difa Makmur Jaya.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, pada kegiatan:
1. Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, APBD TAΑ. 2023, senilai Rp. 1.081.286.798,43, yang dikerjakan oleh CV. Alfarizi Retno.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam, pada pekerjaan:
1. Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Teknis pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 4.533.849.612,38, yang dikerjakan oleh CV. Lingga.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat, pada kegiatan:
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 3.938.547.298,36, yang dikerjakan oleh CV. Rawas Perkasa Mandiri.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim, pada kegiatan:
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 9.373.066.943,60, yang dikerjakan oleh CV. Karya Mulya.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, pada kegiatan:
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Palembang-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 12.500.979.259,10, yang dikerjakan oleh CV. Lematang Indah.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau, pada kegiatan :
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lubuk Linggau – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 9.405.428.849,35, yang dikerjakan oleh cv sarana pangan utama.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sarolangun Rawas, pada kegiatan:
1. Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sarolangun Rawas – Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 2.478.943.599,60, yang dikerjakan oleh CV. Rawas Perkasa Mandiri.
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, pada kegiatan :
1. Pengadaan Bahan Makanan WBP pada Lembaga Pemasyaraktan Narkotika Kelas Ila Muara Beliti-Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, APBN TA. 2023, senilai Rp. 6.683.764.224,85, yang dikerjakan oleh CV. Sarana Pangan Utama.
Menyikapi permasalahan yang telah diuraikan, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap:
1. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa seluruh pekerjaan pada 2 OPD dilingkungan Pemkab OKU (Dinas PUPR dan Dinas Perkim), pada 3 OPD dilingkungan Pemkab MUBA (Dinas kepemudaaan dan Olahraga, Dinas Perkebunan dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah) dan Kankemenag Muara Enim. (uraian kronologis indikasi KKN kami tuangkan dalam lapdu resmi).
2. Meminta Kejati Sumsel dan jajaran untuk memeriksa pada 7 Lapas dan sebagaimana yang telah kami uraikan diatas terkait Belanja Bahan Makanan Warga Binaan yang rentan sekali di Korupsi. (uraian kronologis indikasi KKN tertuang dalam lapdu resmi).
3. Segera Panggil dan Periksa oknum Kepala Dinas, Kankemenag, Kalapas, PPK, PPTK, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pengawas Lapangan dan Kontraktor Pelaksana Pekerjaan.
4. Dalam rangka membantu APH/Aparat Penegak Hukum dalam melakukan tindakan. dalam laporan ini kami juga menyerahkan laporan pengaduan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK/RAB, Rancangan Kontrak, BQ, Gambar pekerjaan/ gambar dilapangan dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
Menyerahkan Lapdu pengawasan yang disertakan bahan pendukung seperti KAK/RAB, Rancangan Kontrak, BQ, Gambar pekerjaan/ gambar dilapangan dan Spesifikasi tekhnis yang kami anggap telah memenuhi ketentuan “PP 43 Tahun 2018”.
5. Meminta kepada JAM Pengawasan Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI untuk mengawasi kinerja Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam menindaklanjuti perkara indikasi KKN pada pekerjaan ini. Agar kasus indikasi KKN pekerjaan ini benar- benar diperiksa sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku serta tegakkan Supremasi Hukum, tangkap dan adili Koruptor !!!.
Disisi lain mewakili pihak Kejati Sumsel Burnia SH menanggapi, tidak ada namanya kasus besar, kasus kecil, semua sama, akan ditangani melalui proses sesuai dengan mekanismenya.
“Ya, kita semua tahu, Bapak Yulianto adalah mantan Kajari terbaik, Kajati terbaik tentunya beliau tidak akan mengabaikan setiap kasus sekecil apapun”, pungkasnya.
(Cha)