Berita DaerahPalembang

Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Seorang Tersangka Perdagangan BBM Bersubsidi 

101
×

Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Seorang Tersangka Perdagangan BBM Bersubsidi 

Sebarkan artikel ini

Palembang # Girpos.com – Tim Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tangan seseorang berinisial TW (24) yang sedang melakukan Tindak Pidana pengangkutan dan atau perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo dalam acara Konferensi Pers pengungkapan kasus, berlangsung di Mapolda Sumsel, jalan Jenderal Sudirman, KM. 3,5, Pahlawan, Rabu (07/02/24).

Bagus mengungkapkan, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, sekira pukul 22.30 Wib di jalan Mayjen Yusuf Singadekane, tersangka TW yang merupakan seorang supir tersebut sedang melakukan pengisian BBM di SPBU 24.302.123 dengan menggunakan mobil truk warna hijau merek Hino BG 8949 C.

BACA JUGA  Gelar Lokakarya, Hasil Perhutanan di Lamsel Terdiri Dari Biji Kopi

Selanjutnya saat mobil diperiksa, ditemukanlah 10 Unit Baby Tank, 5 diantaranya berisi BBM bersubsidi jenis solar lebih kurang 4.380 liter dan 1 buah pompa penyedot BBM dari Tanki mobil ke Baby Tank yang berada diatas bak truk.

Atas kejadian itu, TW bersama barang bukti di bawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, TW di gaji oleh saudara R (masih diburu) sebesar Rp.3,5 Juta/bulan. Setiap harinya TW ditransfer uang oleh saudara R sebesar Rp.7 Juta untuk pembelian BBM di SPBU.

“Ya’ selama 2 hari, dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda tersangka TW sudah mengisi BBM sebanyak lebih kurang 4,3 ton di 7 SPBU”, ujar Bagus.

BACA JUGA  Meriah, Diskominfo Kota Lubuklinggau Adakan Lomba Panjat Pinang

Selain itu kata Bagus, pihaknya telah mengamankan beberapa Barang Bukti diantaranya, 1 Unit Handphone Apple 11 yang berisi barcode My Pertamina bio solar, 1 buah buku rekapan pengisian BBM jenis solar, tanggal 06/01/2024, 1 Unit Truk warna hijau merek Hino BG. 8949 C dan 14 pelat nomor kendaraan yang berbeda.

Atas perbuatannya, TW dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling besar Rp. 60 Miliar, karena telah melanggar Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

BACA JUGA  Miris..!! Kantor Desa Kosong Tidak Berpenghuni " Bendera Merah Putih Robek dan Kusam Tetap Dikibarkan

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *