PAREPARE, GirPos.com – Sat Lantas Polres Parepare terus melakukan upaya – upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas dari masyarakat Kota Parepare, upaya tersebut dilakukan Sat Lantas dalam berbagai bentuk, Selasa (6/2/2024).
Bentuk upaya peningkatan kesadaran berlalu lintas ini, di katakan Kasat Lantas Polres Parepare AKP. Adnan Leppang, S.H, M.H, adalah sosialisasi edukasi langsung, pemanfaatan himbauan papan bicara, akselerasi penyampaian pesan – pesan edukasi berlalu lintas menggunakan pesan bergambar melalui media sosial, maupun cara – cara lainnya yang mudah di fahami oleh masyarakat luas.
Salah satu bentuk sosialisasi edukasi tertib berlalu lintas yang secara simultan dilakukan oleh Sat Lantas Polres Parepare adalah penyebaran pesan bergambar (desain grafis) melalui media sosial resmi Sat Lantas, dan di dukung oleh media sosial resmi dari Polres Parepare.
Dari Kasat Lantas, diperoleh sample pesan bergambar yang berisi edukasi tertib berlalu lintas yang disertai dengan pasal – pasal UU LLAJ Tahun 2009.
Kata Kasat Lantas, AKP. Adnan Leppang, saat di konfirmasi mengatakan, sosialisasi pesan pesan bergambar yang di lakukan jajarannya bertujuan agar – agar ketentuan – ketentuan yang mengikat di dalam UU LLAJ Tahun 2009 dapat di ketahui oleh masyarakat luas media sosial secara bertahap.
“Selain dari penyampaian ketentuan yang mengikat dari UU LLAJ Tahun 2009, kita juga menginginkan agar pengetahuan masyarakat tentang aturan berlalu lintas semakin meningkat, seperti dilarang berboncengan lebih dari satu, atau kewajiban menggunakan helm pelindung kepala, atau dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), atau kewajiban pengguna kendaraan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, dan masih banyak lagi lainnya,” tutur Adnan Leppang, Selasa (6/2/2024).
Menurut Perwira Pertama Polri dengan pangkat AKP ini, penyebaran pesan bergambar dari Sat Lantas melalui media sosial dinilai efektif.
“Saat ini, masyarakat cenderung menggunakan medsos untuk mencari berbagai informasi, sehingga dengan penyebaran pesan melalui medsos itu efektif untuk menyampaikan pesan dan isi ketentuan – ketentuan berlalu lintas, dari awalnya warga tidak tahu menjadi tahu tentang ketentuan yang mengatur tentang kewajiban bagi kendaraan untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dan pesepeda diatas jalan raya, dan lain sebagainya “. Kata Adnan menjelaskan.
Adnan Leppang mengatakan lagi jika jajaran Sat Lantas Polres Parepare akan konsisten melakukan edukasi etika berlalu lintas melalui medsos.
“Komitmen saya selaku Kasat Lantas Polres Parepare, penyebaran pesan dan edukasi berlalu lintas baik penyampaian secara langsung ke masyarakat maupun melalui media sosial akan terus di lakukan secara konsisten dan bertahap demi tahap, dengan tujuan besar mewujudkan masyarakat Kota Parepare yang tertib berlalu lintas, dukung kami, support kami, mari bersama kami Sat Lantas Polres Parepare menjadikan Kota Parepare, rumah kita bersama, sebagai Kota yang masyarakatnya taat dan disiplin mematuhi aturan berlalu lintas, jika aturan berlalu lintas di taati, maka kualitas keselamatan masyarakat diatas jalan raya akan semakin meningkat pula”. Kata Adnan Leppang, Kasat Lantas, optimis. (rilis)