JAKARTA, GirPos.com – Pemilu 2024 adalah pesta demokrasi yang akan menentukan nasib bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan. Pemilu 2024 akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah di berbagai tingkat.
Pemilu 2024 akan diikuti oleh 16 partai politik, 4 pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta ribuan calon legislatif dan calon kepala daerah. Salah satu tahapan penting dalam Pemilu 2024 adalah kampanye. Kampanye adalah kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk memperkenalkan diri, visi, misi, program, dan janji-janji mereka kepada masyarakat.
Kampanye bertujuan untuk mempengaruhi pilihan masyarakat agar memilih peserta pemilu yang bersangkutan. Kampanye juga merupakan sarana untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.
Jenis dan Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, kampanye pemilu 2024 dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
Kampanye Terbuka
Kampanye yang dilakukan secara terbuka di depan umum dengan mengundang massa atau masyarakat luas. Kampanye terbuka meliputi rapat umum, debat publik, dan kampanye media massa.
Kampanye Tertutup
Kampanye yang dilakukan secara tertutup dengan mengundang sejumlah terbatas orang atau kelompok tertentu. Kampanye tertutup meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kampanye media sosial.
Jadwal kampanye pemilu 2024 ditetapkan oleh KPU sebagai berikut:
– Kampanye tertutup dilaksanakan selama 120 hari, mulai dari tanggal 21 September 2023 hingga tanggal 18 Januari 2024.
– Kampanye terbuka dilaksanakan selama 21 hari, mulai dari tanggal 21 Januari 2024 hingga tanggal 10 Februari 2024.
– Masa tenang dilaksanakan selama 3 hari, mulai dari tanggal 11 Februari 2024 hingga tanggal 13 Februari 2024. Pada masa ini, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye apapun.
– Hari pemungutan suaranya sendiri akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Berbagai Mekanisme Kampanye Akbar pada Pemilu 2024
Kampanye akbar atau rapat umum adalah salah satu bentuk kampanye terbuka yang dilakukan oleh peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan janji-janji mereka kepada masyarakat secara langsung. Kampanye akbar biasanya dihadiri oleh ribuan hingga jutaan orang dan diselenggarakan di tempat-tempat strategis, seperti stadion, lapangan, alun-alun, atau jalan raya.
Mekanisme kampanye akbar pemilu 2024 diatur oleh PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 dan di bawah ini ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu dalam melaksanakan kampanye akbar:
Peserta pemilu harus mendapatkan izin dari KPU dan kepolisian setempat untuk menyelenggarakan kampanye akbar. Izin harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye akbar.
– KPU menetapkan tiga zonasi wilayah kampanye akbar, yaitu zona A, zona B, dan zona C. Masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden akan bergantian mengisi kampanye akbar di zona yang berbeda. Sedangkan partai politik akan menyesuaikan tempat kampanye akbar dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung atau didukung.
– Peserta pemilu harus mematuhi protokol kesehatan dalam menyelenggarakan kampanye akbar. Peserta pemilu harus membatasi jumlah peserta kampanye akbar sesuai dengan kapasitas tempat, menerapkan physical distancing, menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer, mengenakan masker, dan melakukan pengecekan suhu tubuh.
– Peserta pemilu harus menjaga ketertiban, keamanan, dan kesopanan dalam menyelenggarakan kampanye akbar. Peserta pemilu dilarang melakukan tindakan yang mengganggu, merugikan, atau menimbulkan konflik dengan peserta pemilu lain atau masyarakat. Peserta pemilu juga dilarang menyampaikan ujaran kebencian, fitnah, hoaks, atau provokasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan zona-waktu yang ditetapkan, setiap peserta pemilu memiliki platform yang seimbang untuk berkomunikasi dengan masyarakat. Pentingnya kampanye ini juga terlihat dari peraturan yang mengatur izin, zonasi wilayah, dan protokol kesehatan agar masyarakat dapat terlibat secara aman dan tertib dalam proses demokrasi ini. (red)