Example 728x250
Berita Kriminal

Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap

88
×

Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU, GirPos.com – Pada Jumat 12 Januari 2024, Dua tersangka tindak pidana penyalahguna narkotika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu saat melintas di jalan Danau, Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Sabtu (14/1/2024).

Kedua tersangka berinisial YS (26) dan RE (29). Keduanya merupakan warga Desa Negerikaton, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya mengatakan, bahwa saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan pastik berisi narkotika jenis sabu yang hendak di edarkannya.

“Tau akan ditangkap tersangka panik lalu menelan 1 paket sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” ujar Kasat Narkoba melalui keterangah tertulisnya, Minggu (14/1/2024).

BACA JUGA  Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Tindak Pidana Pencurian

Dijelaskan kasat, setelah dilakukan tindakan medis plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil di keluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.

“Dari hasil tes urin yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya

Kasat menyebut, kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir sabu ini sudah lama menjadi incaran Polisi namun selalu gagal saat akan diringkus.

“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.

Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan 2 unit ponsel.

BACA JUGA  Sebulan Buron, Pencuri Padi Berhasil Ditangkap Saat Pulang Kerumah

Atas perbuatanya, tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250