Berita Hukum

Kejari Jakarta Timur Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka A.Nurindra BC

522
×

Kejari Jakarta Timur Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka A.Nurindra BC

Sebarkan artikel ini
Gambar kantor Kejari Jakarta Timur, doc photo: [Puspenkum]

JAKARTA, GirPos.com – Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penangguhan penahanan atas nama tersangka A. Nurindra B. Charismadji alias A. Nurindra BC, Dilansir dari keterangan tertulisnya Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, SH., pada Sabtu (30/12)2023).

Diterangkannya bahwa, Yang disangka melanggar :Pertama : Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 kepada Korban Melalui LPSK

“Dan Kedua : Pertama : Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau, Kedua : Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan
pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang.”

“Bahwa penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL &
PARTNERS LAW OFFICE Nomor : 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.”

“Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT – 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.”

“Bahwa tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat ducabut,” tutup Kepala Seksi Intelijen. [red]

 

BACA JUGA  Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *