SUMUT, GirPos.com – Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Taringan,SH.MH menyatakan, pasca penetapan dan penahanan 3 tersangka korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara atau PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara tahun 2019-2020.
Salah seorang dari 3 tersangka berinisial FMB melakukan gugatan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penetapan tersangka terhadap dirinya. “Hasilnya ditolak”,jelasnya. (26/11/23).
Diketahui, sambung Yos, Putusan Hakim terhadap gugatan Pra peradilan tersangka FMB adalah : Menolak Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Praperadilan/Penasehat Hukum Tersangka FMB.
Menyatakan penetapan FMB sebagai tersangka yang dilakukan Tim Penyidik Koneksitas Kejati Sumut telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang ditentukan dalam KUHAP.
Yos juga menegaskan, saat ini Tim Penyidik Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) sedang melakukan pemberkasan di Penyidikan, untuk kemudian berproses ke Penuntutan dan akan segera mengikuti Persidangan.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara ini, masing-masing, Tersangka berinisial MBA mantan direktur PT PSU, berinisial GZA, Direktur PT Kartika Berkah Bersama berinisial FMB, dan seorang oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf, SHT selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.
“Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 50.441.613.822 berdasarkan Laporan Hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik,” tegas Yos seperti dalam keterangan tertulisnya ke Redaksi GirPos.com, Minggu (26/11/2023).
Lebih lanjut, diterangkan dua tersangka yaitu Direktur PT PSU, GZA, dan rekanan FMB ditahan di Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Sementara Tersangka dari kalangan militer, Letkol TNI (Purn) Inf SHT, menjalani penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) POMDAM I/BB Medan.
Ketiga tersangka lanjunya, “dijerat dengan pasal 2 ayat (1) sebagai primer, dan sebagai alternatif pasal 3 serta pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 21 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, bersama dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP”, punkasnya. (Red)