BALI, GirPos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Internasional Ngura Rai, pada 14 November 2023.
Ironisnya satu orang yang terjaring OTT tersebut merupakan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan dijebloskan ke Penjara.
Diketahui 5 orang diduga Pegawai yang bertugas di Bandara tersebut berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan juta rupiah saat OTT Bersama.
Sejumlah fasilitas pun digeledah oleh pihak Kejati Bali sebelum membawa terduga pelaku penyalagunaan wewenang pada fasilitas Bandara tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Bali.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk, bahwa saudara HS Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.
Video: (Kejati Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bandara Internasional Ngura Rai, pada 14 November 2023)
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Kemudian Penyidik melakukan penahanan atas diri Tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar, Ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, melalui keterangan tertulisnya diterima GirPos.com 15 Nov 2023.
Perlu diketahui, sebelumnya Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Eka Sabana, menjelaskan bahwa, Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar wilayah indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.
Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
Oknum tersebut memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air.
Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KejaksaanTinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandara l udara.
Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 jajaran KejaksaanTinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai untuk mengetahui kebenaran informasi ini.
Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan.
Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut.
Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan 5 (lima) orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air. (Abd).