Example 728x250
Berita Nasional

JAM-Pembinaan: Membangun Kolaborasi Dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum

63
×

JAM-Pembinaan: Membangun Kolaborasi Dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana Dalam Mewujudkan Supremasi Hukum

Sebarkan artikel ini
JAM-Pembinaan, (Doc Photo Kehumasan Puspenkum)

JAKARTA, GirPos.com – Kamis 02 November 2023 bertempat di Hotel RA Suites Simatupang, Jakarta, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Dr. Sugeng Rukmono memberikan sambutan secara virtual, sekaligus membuka acara Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Melangkah Bersama Mewujudkan Supremasi Hukum Melalui Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas”.

JAM-Pembinaan menyampaikan Donor’s Meeting kali ini mengambil tema yang sangat relevan dengan kondisi terkini, karena mengandung tiga pokok pemikiran yakni Melangkah Bersama, Supremasi Hukum, dan Tata Kelola Hibah yang Transparan dan Berkualitas.

(Doc photo kehumasan puspenkum)

“Kegiatan ini merupakan bukti nyata dan komitmen yang kuat dari jajaran Biro Perencanaan untuk membangun kerjasama yang lebih erat dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam rangka mewujudkan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Program Prioritas Nasional termasuk Sustainable Development Goals,” ujar JAM-Pembinaan.

Kegiatan Donor’s Meeting ini merupakan amanat Pedoman Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Dukungan Donor di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk melakukan konsolidasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan dukungan donor di lingkungan Kejaksaan.

BACA JUGA  MAKI: Ada Lagi Jaksa Agung Diserang Karakternya di Tengah Tahun Politik

Dalam perspektif monitoring dan evaluasi, pertemuan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mengenai progres kegiatan yang telah dilaksanakan ataupun yang sedang berlangsung oleh satuan kerja penerima manfaat bantuan dari lembaga donor.

JAM-Pembinaan mengharapkan pertemuan ini dapat memberikan gambaran dan kesempatan awal kepada Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana untuk dapat mendukung program dan kegiatan Kejaksaan yang belum teralokasi oleh DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

“Perlu kami sampaikan bahwa tata kelola dukungan donor di lingkungan Kejaksaan dilaksanakan dengan prinsip kebijakan satu pintu (one gate policy),” imbuh JAM-Pembinaan.

Penerapan kebijakan satu pintu tersebut dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan Cq Biro Perencanaan yang mengelola dukungan donor secara kolaboratif dengan melibatkan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Tujuan utamanya adalah dukungan donor ini dapat tercatat dengan baik sehingga memudahkan dalam proses evaluasi dan pelaporannya.

BACA JUGA  JAM-INTELIJEN Dr. REDA MANTHOVANI: MENJAGA NETRALITAS DESA UNTUK SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Adapun Presiden Republik Indonesia telah memperkenalkan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai langkah strategis untuk merealisasikan Visi Indonesia Emas 2045. Salah satu elemen utama yang menjadi pijakan dalam mewujudkan Indonesia Emas adalah Transformasi Supremasi Hukum.

JAM-Pembinaan menyebut Kejaksaan memiliki peran krusial dalam memastikan bahwa supremasi hukum dijaga dengan baik.

“Oleh karenanya, Jaksa Agung telah membentuk Kelompok Kerja Akses Keadilan Kejaksaan Republik Indonesia melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 166 Tahun yang berperan melakukan pengkajian dan penelitian mendalam terkait dengan permasalahan hukum terhadap akses keadilan, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan penerapan pendekatan keadilan restoratif,” jelas JAM-Pembinaan.

Dalam menjalankan peran ini, JAM-Pembinaan menyampaikan bahwa kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan, termasuk dalam bentuk kolaborasi dengan Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana.

“Sudah banyak kontribusi berharga yang diberikan oleh Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana dalam mendukung Kejaksaan dalam pencapaian RPJPN dan Program Prioritas Nasional terutama dalam hal isu akses keadilan, tata kelola anggaran, teknologi informasi, dan isu lain yang memiliki sasaran transformasi lembaga Kejaksaan untuk mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia,” imbuh JAM-Pembinaan.

BACA JUGA  Kejagung Periksa 2 Saksi Kunci Perkara Korupsi Tol Japek

Mengakhiri sambutannya, JAM-Pembinaan berharap kolaborasi lembaga donor dan Kejaksaan ke depan dapat lebih banyak menyasar isu-isu tentang transformasi supremasi hukum melalui implementasi sistem penuntutan menuju single prosecution system, serta peran lembaga kejaksaan sebagai advocaat general.

“Hal itu dapat diwujudkan melalui penguatan kewenangan Kejaksaan, peningkatan kapasitas personil Kejaksaan, dan peningkatan sarana prasarana dalam penanganan perkara.”

“Donor’s Meeting kali ini menghadirkan para narasumber yakni Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen pada Kementerian Keuangan serta Direktur Hukum dan Regulasi pada Bappenas. Turut hadir secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan hadir secara langsung Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Keuangan, para Lembaga Donor dan Mitra Pelaksana, sertra Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian dari setiap Satuan Kerja di lingkungan Kejaksaan Agung,”tutupnya. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250