Berita Nasional

Tertib dan Lancar Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

66
×

Tertib dan Lancar Pembacaan Surat Tuntutan Terdakwa Oleh JPU Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Gambar agenda persidangan pembacaan surat Penuntutan terdakwa oleh JPU, (Doc Photo Kasubid Kehumasan Puspenkum/GirPos)

JAKARTA, GirPos.com – Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Mukti Ali, dan terdakwa Irwan Hermawan bertempatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berjalan dengan tertib dan lancar, Senin (30/10/2023).

Terdakwa Mukti Ali, dan terdakwa Irwan Hermawan, dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022, secara tertulis rilis yang diterima.

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Ditemui Tim Ops NCS Polri, KH Nasaruddin Umar: Masjid Istiqlal Jadi Jembatan Pemersatu Bangsa

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun.

Terdakwa Mukti Ali menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana, diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA  Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta Minta Warga Antisipasi Hujan dan Kilat

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Irwan Hermawan Menyatakan, Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  JAM-INTELIJEN Dr. REDA MANTHOVANI: MENJAGA NETRALITAS DESA UNTUK SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.000.000.000 subsidair pidana penjara selama 3 tahun. (Red)

(Rilis Kasubid Kehumasan Puspenkum)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *